Peranan Pekerja Sosial Dalam Pendampingan

March 3rd, 2010

Oleh: Sunandar Shodiq

Pemberdayaan masyarakat dapat didefinisikan sebagai tindakan sosial dimana penduduk sebuah komunitas mengorganisasikan diri dalam membuat perencanaan dan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial atau memenuhi kebutuhan sosial sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimilikinya. Dalam kenyataannya, seringkali proses ini tidak muncul secara otomatis, melainkan tumbuh dan berkembang berdasarkan interaksi masyarakat setempat dengan pihak luar atau para pekerja sosial baik yang bekerja berdasarkan dorongan karitatif maupun perspektif profesional. Para pekerja sosial ini berperan sebagai pendamping sosial.

Pada saat melakukan pendampingan sosial ada beberapa peran pekerjaan sosial dalam pembimbingan sosial. Ada beberapa peran di bawah ini sangat relevan untuk membantu dalam pembimbingan tersebut Pendampingan sosial sangat menentukan kerberhasilan program penanggulangan kemiskinan. Mengacu pada Ife (1995), peran pendamping umumnya mencakup tiga peran utama, yaitu: fasilitator, pendidik, perwakilan masyarakat, dan peran-peran teknis bagi masyarakat miskin yang didampinginya.

Fasilitator

Merupakan peran yang berkaitan dengan pemberian motivasi, kesempatan, dan dukungan bagi masyarakat. Beberapa tugas yang berkaitan dengan peran ini antara lain menjadi model, melakukan mediasi dan negosiasi, memberi dukungan, membangun konsensus bersama, serta melakukan pengorganisasian dan pemanfaatan sumber.

Dalam literatur pekerjaan sosial, peranan “fasilitator” sering disebut sebagai “pemungkin” (enabler). Keduanya bahkan sering dipertukarkan satu-sama lain. Seperti dinyatakan Parsons, Jorgensen dan Hernandez (1994:188), “The traditional role of enabler in social work implies education, facilitation, and promotion of interaction and action.” Selanjutnya Barker (1987) memberi definisi pemungkin atau fasilitator sebagai tanggungjawab untuk membantu klien menjadi mampu menangani tekanan situasional atau transisional.

Strategi-strategi khusus untuk mencapai tujuan tersebut meliputi: pemberian harapan, pengurangan penolakan dan ambivalensi, pengakuan dan pengaturan perasaan-perasaan, pengidentifikasian dan pendorongan kekuatan-kekuatan personal dan asset-asset sosial, pemilahan masalah menjadi beberapa bagian sehingga lebih mudah dipecahkan, dan pemeliharaan sebuah fokus pada tujuan dan cara-cara pencapaiannya (Barker, 1987:49).

Pengertian ini didasari oleh visi pekerjaan sosial bahwa “setiap perubahan terjadi pada dasarnya dikarenakan oleh adanya usaha-usaha klien sendiri, dan peranan pekerja sosial adalah memfasilitasi atau memungkinkan klien mampu melakukan perubahan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama (Parsons, Jorgensen dan Hernandez, 1994). Parsons, Jorgensen dan Hernandez (1994:190-203) memberikan kerangka acuan mengenai tugas-tugas yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial:

* Mendefinisikan keanggotaan atau siapa yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
* Mendefinisikan tujuan keterlibatan.
* Mendorong komunikasi dan relasi, serta menghargai pengalaman dan perbedaan-perbedaan.
* Memfasilitasi keterikatan dan kualitas sinergi sebuah sistem: menemukan kesamaan dan perbedaan.
* Memfasilitasi pendidikan: membangun pengetahuan dan keterampilan.
* Memberikan model atau contoh dan memfasilitasi pemecahan masalah bersama: mendorong kegiatan kolektif.
* Mengidentifikasi masalah-masalah yang akan dipecahkan.
* Memfasilitasi penetapan tujuan.
* Merancang solusi-solusi alternatif
* Mendorong pelaksanaan tugas.
* Memelihara relasi sistem
* Memecahkan konflik

Pendidik

Pendamping berperan aktif sebagai agen yang memberi masukan positif dan direktif berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya serta bertukar gagasan dengan pengetahuan dan pengalaman masyarakat yang didampinginya. Membangkitkan kesadaran masyarakat, menyampaikan informasi, melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat adalah beberapa tugas yang berkaitan dengan peran pendidik.

Perwakilan masyarakat

Peran ini dilakukan dalam kaitannya dengan interaksi antara pendamping dengan lembaga-lembaga eksternal atas nama dan demi kepentingan masyarakat dampingannya. Pekerja sosial dapat bertugas mencari sumber-sumber, melakukan pembelaan, menggunakan media, meningkatkan hubungan masyarakat, dan membangun jaringan kerja.

Mediator

Pekerja sosial sering melakukan peran mediator dalam berbagai kegiatan pertolongannya. Peran ini sangat penting dalam paradigma generalis. Peran mediator diperlukan terutama pada saat terdapat perbedaan yang mencolok dan mengarah pada konflik antara berbagai pihak. Lee dan Swenson (1986) memberikan contoh bahwa pekerja sosial dapat memerankan sebagai “fungsi kekuatan ketiga” untuk menjembatani antara anggota kelompok dan sistem lingkungan yang menghambatnya.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam melakukan peran mediator meliputi kontrak perilaku, negosiasi, pendamai pihak ketiga, serta berbagai macam resolusi konflik. Dalam mediasi, upaya-upaya yang dilakukan pada hakekatnya diarahkan untuk mencapai “solusi menang-menang” (win-win solution). Hal ini berbeda dengan peran sebagai pembela dimana bantuan pekerja sosial diarahkan untuk memenangkan kasus klien atau membantu klien memenangkan dirinya sendiri.

Compton dan Galaway (1989: 511) memberikan beberapa teknik dan keterampilan yang dapat digunakan dalam melakukan peran mediator:

* Mencari persamaan nilai dari pihak-pihak yang terlibat konflik.
* Membantu setiap pihak agar mengakui legitimasi kepentingan pihak lain.
* Membantu pihak-pihak yang bertikai dalam mengidentifikasi kepentingan bersama.
* Hindari situasi yang mengarah pada munculnya kondisi menang dan kalah.
* Berupaya untuk melokalisir konflik kedalam isu, waktu dan tempat yang spesifik.
* Membagi konflik kedalam beberapa isu.
* Membantu pihak-pihak yang bertikai untuk mengakui bahwa mereka lebih memiliki manfaat jika melanjutkan sebuah hubungan ketimbang terlibat terus dalam konflik.
* Memfasilitasi komunikasi dengan cara mendukung mereka agar mau berbicara satu sama lain.
* Gunakan prosedur-prosedur persuasi.

Pembela

Dalam praktek PM, seringkali pekerja sosial harus berhadapan sistem politik dalam rangka menjamin kebutuhan dan sumber yang diperlukan oleh klien atau dalam melaksanakan tujuan-tujuan pendampingan sosial. Manakala pelayanan dan sumber-sumber sulit dijangkau oleh klien, pekeja sosial haru memainkan peranan sebagai pembela (advokat). Peran pembelaan atau advokasi merupakan salah satu praktek pekerjaan sosial yang bersentuhan dengan kegiatan politik.

Peran pembelaan dapat dibagi dua: advokasi kasus (case advocacy) dan advokasi kausal (cause advocacy) (DuBois dan Miley, 1992; Parsons, Jorgensen dan Hernandez, 1994). Apabila pekerja sosial melakukan pembelaan atas nama seorang klien secara individual, maka ia berperan sebagai pembela kasus. Pembelaan kausal terjadi manakala klien yang dibela pekerja sosial bukanlah individu melainkan sekelompok anggota masyarakat.

Rothblatt (1978) memberikan beberapa model yang dapat dijadikan acuan dalam melakukan peran pembela dalam PM:

* Keterbukaan – membiarkan berbagai pandangan untuk didengar.
* Perwakilan luas – mewakili semua pelaku yang memiliki kepentingan dalam pembuatan keputusan.
* Keadilan – memiliki sesuah sistem kesetaraan atau kesamaan sehingga posisi-posisi yang berbeda dapat diketahui sebagai bahan perbandingan.
* Pengurangan permusuhan – mengembangkan sebuah keputusan yang mampu mengurangi permusuhan dan keterasingan.
* Informasi – menyajikan masing-masing pandangan secara bersama dengan dukungan dokumen dan analisis.
* Pendukungan – mendukung patisipasi secara luas.
* Kepekaan – mendorong para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap minat-minat dan posisi-posisi orang lain.

Pelindung

Tanggungjawab pekerja sosial terhadap masyarakat didukung oleh hukum. Hukum tersebut memberikan legitimasi kepada pekerja sosial untuk menjadi pelindung (protector) terhadap orang-orang yang lemah dan rentan. Dalam melakukan peran sebagai pelindung (guardian role), pekerja sosial bertindak berdasarkan kepentingan korban, calon korban, dan populasi yang berisiko lainnya. Peranan sebagai pelindung mencakup penerapan berbagai kemampuan yang menyangkut: (a) kekuasaan, (b) pengaruh, (c) otoritas, dan (d) pengawasan sosial.

Prinsip-prinsip peran pelindung meliputi:

* Menentukan siapa klien pekerja sosial yang paling utama.
* Menjamin bahwa tindakan dilakukan sesuai dengan proses perlindungan.
* Berkomunikasi dengan semua pihak yang terpengaruh oleh tindakan sesuai dengan tanggungjawab etis, legal dan rasional praktek pekerjaan sosial.

Dalam proses pendampingan sosial, ada dua pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki pekerja sosial:

1. Pengetahuan dan keterampilan melakukan asesmen kebutuhan masyarakat (community needs assessment), yang meliputi: (a) jenis dan tipe kebutuhan, (b) distribusi kebutuhan, (c) kebutuhan akan pelayanan, (d) pola-pola penggunaan pelayanan, dan (e) hambatan-hambatan dalam menjangkau pelayanan (lihat makalah penulis mengenai metode dan teknik pemetaan sosial untuk mengetahu cara-cara mengidentifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat).
2. Pengetahuan dan keterampilan membangun konsorsium dan jaringan antar organisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk: (a) memperjelas kebijakan-kebijakan setiap lembaga, (b) mendefinisikan peranan lembaga-lembaga, (c) mendefinisikan potensi dan hambatan setiap lembaga, (d) memilih metode guna menentukan partisipasi setiap lembaga dalam memecahkan masalah sosial masyarakat, (e) mengembangkan prosedur guna menghindari duplikasi pelayanan, dan (f) mengembangkan prosedur guna mengidentifikasi dan memenuhi kekurangan pelayanan sosial.

Post to Twitter Post to Plurk Post to Yahoo Buzz Post to Delicious Post to Digg Post to Reddit Post to StumbleUpon

Anak Indonesia Di Bawah Bayang-Bayang Bencana

February 27th, 2010

Bencana di Indonesia adalah sebuah keniscayaan, gempa, banjir, tanah longsor, angin topan, kebakaran hutan dan ancaman bahaya bencana sosial seperti kerusuhan, tawuran antar kelompok masyarakat. Belum hilang dari ingatan kita peristiwa Tsunami di Aceh tahun 2004 silam yang kemudian disambut dengan gempa Yogyakarta disusul tsunami di laut selatan jawa, kini Ramadhan lalu Jawa Barat yang berpusat di Tasikmalaya kembali dilanda bencana menyusul Sumatra Barat dan Jambi, Banten dan terkahir Indonesia bagian Timur mulai dari sekitar maluku hingga Papua. Itu hanya satu jenis bencana yaitu gempa belum lagi kebakaran hutan yang sering terjadi di Sumatra dan Kalimantan, angin topan di sekitar Pulau Jawa dan bencana lainnya.

Dengan asumsi tadi dan fakta yang sudah terjadi maka masihkah kita akan berleha-leha dalam menyikapi semua itu? Masihkah kita akan berpangku tangan untuk menyiapkan hal itu? Masihkah kita kan beperilaku kuratif terhadap penanganan bencana? Akankah kita biarkan anak-anak kita menjadi korban selanjutnya? Serta setumpuk pertanyaan lainnya untuk kita sebagai pemerintah, masyarakat, LSM, bahkan orang tua. Bukan saatnya lagi kita bertanya pada pemerintah karena itu bukan hanya pekerjaan pemerintah, yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita menyiapkan diri kita untuk melindungi anak-anak sebagai penerus bangsa dari bencana yang akan menimpa negara kita.
Dalam satu kejadian yang sama saat pasca bencana maka korban yang pertama kali ditolong adalah anak-anak karena dia akan menyimpan trauma yang panjang selama kehidupannya, tentu hal ini bukanlah hal yang baik karena akan menyebabkan terganggunya kesehatan kejiwaan mereka. Meski orang dewasa sama-sama menderita trauma namun mereka tidak lebih panjang masa usianya dibandingakan dengan anak-anak (secara umum), sehingga jelaslah anak-anak harus lebih kita perhatikan daripada orang yang lebih dewasa.

Diperlukan penanganan yang efektif agar kita bisa meminimalisir korban pada anak-anak atau paling tidak meminimalisasi dampak dari bencana itu sendiri tehadap anak-anak. Secara umum setelah bencana maka hanya ada dua kemungkinan pertama luka secara fisik atau yang kedua traumatik secara psikis, kesemuanya itu dapat diminimalisasi selama adanya kerjasama yang baik dari masyarakat dengan pemerintah atau paling tidak kesadaran dari orang tua mereka sendiri.
Bentuk Penanganan terbagi ke dalam dua bagian yaitu Pra Bencana serta pasca bencana. Masing-masing kondisi ini memerlukan penanganan yang berbeda namun terintegrasi sehingga tidak bisa dipisahkan satu sama yang lain. Bentuk penanganan ini pun melibatkan semua kalangan di masyarakat, bukan hanya urusan pemerintah saja. Semua warga harus terlibat aktif dalam penanganan demi keberlangsungan kehidupan anak-anak agar bisa tumbuh berkembang tampa hambatan traumatik akibat bencana.

Masa Pra Bencana
Pada masa ini lebih dikenal pula dengan sebutan Preventif Service Strategy yaitu Strategi Pelayanan Preventif, sebuah pelayanan penanganan yang bersifat preventif/mencegah. Tujuan dari pelayanan pada penanganan preventif ini adalah untuk meminimalisasi korban anak-anak serta dampak dari bencana itu sendiri terutama dampak fisik dan psikis. Adapun jenis pelayanannya itu sendiri dapat terbagi ke dalam tiga bagian pertama Child Disaster Awarness (CDA), kedua Penguatan Sistem Penanggulangan Bencana dan yang ketiga Housing atau relokasi perumahan yang terindikasi berada ditempat yang rawan bencana.

Tiga hal tersebut dapat meminimalisasi jumlah korban bencana pada anak-anak, sebagai salah satu contoh program CDA di mana pemerintah dapat memasukan cara menyelamatkan diri dari gempa bumi saat disekolah dengan cara diajarkan di sekolah atau dijadikan kurikulum tersendiri. Jika semua murid paham betul cara berlindung dari gempa tentu mereka tidak akan menjadi korban dalam peristiwa gempa atau paling tidak tidak akan sampai menjadi korban yang parah. Contoh yang kedua adalah housing yang berarti relokasi warga ke tempat yang aman, saya kira setiap pemerintah daerah sudah memiliki peta potensi bencana, katakanlah potensi tanah longsor atau aliran lahar gunung berapi. Dengan peta tersebut pemerintah tentu sudah tahu betapa riskannya warga yang hidup disekitar itu, maka sebelum bencana betul-betul terjadi idealnya pemerintah sudah melakukan relokasi terhadap warganya.

Masa Pasca Bencana
Pada masa ini lebih dikenal dengan sebutan Curative Service Strategy atau Strategi Pelayanan Kuratif, sebuah pelayanan penanganan yang bersifat kuratif atau memperbaiki. Berbeda dengan pelayanan preventif, pada pelayanan kuratif ini lebih ditekankan pada bagaimana menyembuhkan dan atau mengobati korban bencana khususnya anak-anak sehingga mereka dapat bertahan hidup, pelayanan ini pun bersifat fisik dan psikis. Adapun jenis pelayanan yang dapat dilakukan pada masa pasca bencana yaitu Public Asisstance (pendampingan Masyarakat), Public Health (Kesehatan Masyarakat), Housing (perumahan). PA adalah upaya untuk mengetahui kebutuhan mendasar dan mendesak yang harus segera dipenuhi pada masa tanggap darurat, PH adalah upaya untuk melakukan pengobatan pada korban anak-anak baik fisik ataupun psikis, pengobatan fisik dilakukan oleh para profesional dari paramedis sedangakan psikis berupa trauma healing dari para relawan baik psikolog, psikiater, maupun pekerja sosial yang fokus terhadap pendampingan sosial dan kejiwaan terhadap anak-anak. Sedangkan Housing (perumahan) pada masa pasca bencana berarti rehousing yaitu bagaimana saat pembangunan rumah atau relokasi korban dari tempat kejadian ketemapat yang lebih aman dengan memperhatikan kondisi sosial anak-anak seperti teman bermain serta tempat bermainnya.

Pada program serta proses tersebut diperlukan pengawasan dari seorang profesional, sehingga tidak sembarang orang bisa menjadi relawan. Haruslah orang yang memiliki ilmu yang cukup serta keahlian khusus sehingga tidak salah dalam melakukan pelayanan tehadap anak-anak. Dengan upaya inilah kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan diawal tadi serta diperlukan sinergisitas dari semua pihak sehingga kita tidak akan pernah khawatir lagi terhadap perkembangan anak-anak kita meski mereka tumbuh dan berkembang di bawah bayang-banyang bencana.

Post to Twitter Post to Plurk Post to Yahoo Buzz Post to Delicious Post to Digg Post to Reddit Post to StumbleUpon

Hak-Hak Anak

February 25th, 2010

1. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3. Beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
4. Dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri dan berhak mengetahui orangtuanya.
5. Hak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain bila karena suatu sebab orangtuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak.
6. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebetuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
7. Hak memperoleh pendidikan, termasuk anak yang menyandang cacat serta anak yang memiliki keunggulan khusus.
8. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, memberikan informasi sesuai dengan nilai kesusilaan dan kepatutan.
9. Beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
10. Perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi, ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, keadilan, dan perlakuan salah.
11. Hak memperoleh perlindungan khusus: kerusuhan sosial, sengketa bersenjata, kegiatan politik dan lain-lain.
12. Korban atau pelaku anak berhak mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Post to Twitter Post to Plurk Post to Yahoo Buzz Post to Delicious Post to Digg Post to Reddit Post to StumbleUpon

Kewajiban Pekerja Sosial

February 18th, 2010

Di dalam menjalankan profesinya, pekerja sosial mempunyai tanggung jawab kepada :
1. Klien. Misalnya hak-hak pada kerahasiaan kekuatan dan memberikan kesejahteraan kepada anak (bertindak atas nama lembaga berwenang). Sumber petunjuk termasuk kode etik profesi, kebijakan lembaga dan kode etik pelaksanaan, hukum dan pendapat umum, hak-hak para pengguna.
2. Profesi. Misalnya menjaga nama baik pekerjaan sosial menjaga efektifitas dan praktek etika. Sumber-sumber petunjuk termasuk: kode etik profesi, petunjuk dan asosiasi profesi.
3. Badan Sosial. Misalnya mengikuti aturan dan prosedur, menjaga reputasi badan sosial. Sumber petujuk meliputi uraian dan kontrak kerja, kebijakan dan prosedur badan-badan sosial.
4. Masyarakat. Misalnya menjaga aturan sosial, pelaksanaan tanggung jawab urusan pelayanan sosial daerah atau larangan jasa sebagaimana ditetapkan undang-undang. Sumber petunjuk meliputi: hukum pengarahan pemerintah dan pendapat umum.

Post to Twitter Post to Plurk Post to Yahoo Buzz Post to Delicious Post to Digg Post to Reddit Post to StumbleUpon

Pengertian Pekerjaan Sosial

February 17th, 2010

Pada dasarnya usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan umat manusia telah ada sejak dahulu. Keinginan untuk menolong secara manusiawi apalagi yang sedang ditimpa kesukaran yang telah berurat berakar di dalam diri manusia.

Ajaran dan berbagai agama dari dahulu sampai sekarang pada dasarnya menekankan pada pentingnya tanggung jawab manusia dan menganjurkan agar saling mencintai sesamanya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.

Aspek lain yang tidak kecil artinya dalam mendorong setiap usaha mencapai kesejahteraan ialah masalah kepentingan manusia sebagai makhluk sosial. Masalah ini umumnya menyangkut setiap individu baik sebagai perorangan maupun sebagai anggota kelompok. Kesukaran hidup yang dialami seseorang biasanya langsung atau pun tidak sangat berpengaruh terhadap orang lain. Oleh karena itu orang merasa berkepentingan dan merasa ikut bertanggung jawab untuk mengatasi kesukaran-kesukaran yang timbul di dalam masyarakat dan merasa berkewajiban untuk mencegahnya.

Faktor-faktor itulah yang ada pada hakekatnya mendasari dari sejak dahulu sampai sekarang untuk saling berusaha menong. Usaha-usaha inilah dalam arti seluas-luasnya termasuk di dalam bidang kesejahteraan sosial.

Seperti usaha-usaha di bidang lain, pekerjaan sosial pun selalu berubah dan berkembang menurut waktu, ruang serta pandangan hidup masyarakat. Pekerjaan sosial yang dilaksanakan sebelum tahun 1900, dititikberatkan kepada usaha menolong individu-individu yang mengalami kesukaran materil, seperti fakir miskin, yatim piatu, jompo dan sebagainya. Bentuk pelayanannya semacam armenzorg dan umumnya didorong oleh rasa belas kasihan yang bersifat charitas atau filantropis.

Pendekatan pekerjaan sosial disini didasari oleh sudut pandang bahwa sebab-sebab dan penderitaan seseorang terletak pada faktor-faktor dari dalam diri orang itu sendiri (instrinsik), maka pekerjaan sosial hanya untuk mendorong supaya orang yang ditolong berpartisipasi dalam proses penyelesaian masalah tidak begitu tampak. Demikian pula metoda yang digunakan “doing with” melainkan “doing for other people”

Dalam perkembangan berikutnya, yakni menginjak abad 20 tampak adanya perubahan. Pekerja sosial mulai mengarah kepada suatu profesi, yang tidak berbeda dengan profesi-profesi lainnya seperti kedokteran, hukum, pendidikan dan lain sebagainya. Perubahan ke arah pekerjaan sosial sebagai profesi ini berjalan sampai dengan saat ini.

Pendekatan pekerjaan sosial disini dilandasi olei sudut pandang bahwa kesukaran yang dialami oleh seseorang tidak lagi hanya disebabkan oleh faktor-faktor dan dalam diri manusia sendiri (instrinsik) tetapi juga oleh faktor-faktor lingkungan dimana orang itu hidup (ekstrinsik)

Maka usaha-usaha pekerjaan sosial tidak hanya ditunjukan terhadap pemberian pertolongan kepada seseorang saja, tetapi juga memperhatikan perbaikan lingkungan sosialnya.

Partisisi aktif dan orang-orang yang ditolong mulai dibangkitkan dan sasaran pelayanannya tidak hanya ditunjukan kepada segolongan manusia saja, akan tetapi meliputi semua manusia dan segala lapisan masyarakat, termasuj orang-orang dan keluarga yang secara ekonomis dapat mencakup diriny, tetapi secara sosial mengalami gangguan penyesuaian diri.

Disamping itu, pekerjaan sosial dalam abad 20 ini bukan lagi didorong oleh rasa belas kasihan/amal, tetapi didasarkan pada cita-cita kemanusiaan dan demokrasi, serta digarap secara terorganisi, sistematis dan ilmiah.

Untuk memberi gambaran yang lebih jelas tentang pengertian pekerjaan sosial dewasa ini, akan dikemukakan beberapa rumusan tentang pekerjaan sosial yang dibuat oleh para ahli.

1. Menurut W.A. Friedlander
Pekerjaan sosial adalah sesuatu pelayanan profesional yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam hubungan kemanusiaan, guna membantu seseorang atau kelompok untuk mencapai kepuasan dan kebebasan pribadi maupun sosial (Friedlander, 1967:11).

2. Menurut H. Hewit Stroup
Pekerjaan sosial merupakan seni dan ilmu pengetahuan dengan menggunakan berbagai sumber membantu individu, kelompok dan masyarakat agar mereka mampu menolong mereka sendiri (Stroup, 1960:1-2).

Post to Twitter Post to Plurk Post to Yahoo Buzz Post to Delicious Post to Digg Post to Reddit Post to StumbleUpon

Selamat Datang di PekerjaSosial.com

February 16th, 2010

SELAMAT DATANG ! ! !

Di Blog Pekerja Sosial Indonesia.

Ini adalah blog TERBUKA untuk Pekerja Sosial di seluruh Indonesia. Baik yang sudah bekerja dan berpraktek sebagai Pekerja Sosial, Lululusan Sekolah Pekerjaan/Kesejahteraan Sosial, maupun Mahasiswa Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial atau Pekerjaan Sosial.

Untuk pendaftaran silahkan hubungi : peksos@pekerjasosial.com

Salam,

Admin Pekerja Sosial.com

Post to Twitter Post to Plurk Post to Yahoo Buzz Post to Delicious Post to Digg Post to Reddit Post to StumbleUpon